Kejati Sulteng Kembalikan Berkas Penyidikan dua WNA Pelaku Tambang Ilegal di Poboya
Diksi.net, Palu -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan berkas penyidikan dua warga negara asing (WNA), dalam kasus kejahatan pertambangan di Kota Palu.
“Berkas penyidikan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Sulteng,” kata Kepala Seksi Peneranga Hukum Kejadi Sulteng La Ode Abdul Sofian dihubungi di Palu, Senin ( 9/9/24)
La Ode tidak merinci pasti kapan berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Sulteng, namun menurutnya Pihak penyidik Polda Sulteng tidak mengirim kembali Berkas yang dinyatakan Tidak lengkap oleh Polda Sulteng “Hingga saat ini penyidik belum mengirim ulang berkas penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus melalui Humas Polda Sulteng.
Ketika dikonfirmasi ke Humas Polda Sulteng, Kasubdit Penerangan Masyarakat, AKBP Sugeng Lestari mengaku belum menerima laporan dari Pihak Krimsus Polda Sulteng “Kami belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus itu,” katanya.
Bareskrim Polri Siap Tindak Pelaku Tambang Ilegal
dikutip dari Antaranews.com Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak para warga negara asing (WNA), yang bekerja di pertambangan ilegal.
“Kalau yang salah, kita tindak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal cina sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu pada 4 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, mereka melakukan aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, di wilayah izin konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkapnya.
Polisi menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
Bagus juga mengatakan, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti), yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar. Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



