Eks Napiter MIT Poso Sampaikan Apresiasi dan Dukung Kamtibmas di Poso
Diksi.net, Poso – Muhammad Unul Usman Paise alias Samil alias Nunung, mantan narapidana terorisme terkait kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), ditangkap oleh Satgas Tinombala pada 16 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Mei 2017. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) pada 3 Juli 2023 dari Lapas Nusakambangan.
Saat ini, Unul lebih banyak menghabiskan waktu mengelola kebun durian dan cokelat di wilayahnya. Ia mengakui masih berkomunikasi dengan beberapa simpatisan paham radikal dan mantan napiter di Poso Kota dan Poso Pesisir. Namun, ia menegaskan bahwa dukungannya kini beralih pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian di kediamannya di Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani, Kec. Poso Pesisir, Unul menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan berharap silaturahmi semacam ini dapat rutin dilakukan, tidak hanya kepadanya tetapi juga kepada mantan napiter lainnya. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas yang semakin kondusif di Kabupaten Poso.
Unul juga mengakui kesalahannya ketika bergabung dengan MIT dan menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah serta membantu kepolisian dalam mencegah berkembangnya paham radikal, khususnya di wilayah tempat tinggalnya. Ia menegaskan akan terus mendukung terciptanya keamanan di Kabupaten Poso.



