Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Destructive Fishing
Diksi.net, Donggala – Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Baru-baru ini jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kab. Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Kasus pertama kata Sugeng, Minggu (18/8/2024) TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Pelaku 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48), ke tiganya adalah warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato Kabupaten Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kasus kedua, pengungkapan pada hari yang sama, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali. Pelaku inisial S (43) Alamat Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ketiga, Hari Senin (19/8/2024), TKP Perairan Muara Pantai Desa rata Kecamatan Toli Kabupaten Banggai. Pelaku inisial F (20) Alamat Desa Rata Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan,
Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut, pungkasnya.



