Polresta Palu Intensifkan Sosialisasi untuk Penertiban Penambangan Ilegal di Poboya
Diksi.net, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu terus berupaya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Polresta Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi di bawah pimpinan Kasat Samapta Polresta Palu, AKP Fadli, bersama Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati, Kegiatan ini melibatkan personel Polresta Palu dan TNI, menyasar warga yang masih berada di area pertambangan lama di bantaran sungai dan Vapolapo.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, menjelaskan bahwa penertiban aktivitas PETI dilakukan secara humanis dengan memberikan imbauan kepada para penambang liar.
“Kami meningkatkan frekuensi sosialisasi untuk menyadarkan pelaku PETI tentang bahaya dan dampak dari aktivitas mereka,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengunjungi warga sekitar untuk memberikan informasi mengenai pembubaran lokasi PETI.
“Melalui sosialisasi yang intensif dan komunikasi langsung dengan masyarakat, kami berharap dapat mencapai solusi yang lebih baik dan aman untuk semua pihak,” tambah I Kadek Aruna.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi Polresta Palu untuk menangani masalah lingkungan dan keamanan yang ditimbulkan oleh penambangan emas tanpa izin, serta untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi PETI.



