Menantikan Cuti Incumbent Jelang Kampanye

waktu baca 2 menit
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas. (Foto : Istimewa).


Diksi.net, Palu – Pesta demokrasi untuk penentuan kepemimpinan satu daerah hanya tinggal menuggu waktu. Untuk Sulawesi Tengah umumnya, kebanyakan yang ikut bertarung adalah tokoh politik, beberapa lainnya adalah tokoh masyarakat yang mendapatkan dukungan parpol. Pun mayoritas Kepala Daerah yang menjabat sekarang ini juga masih ikut.

Jika mengacu pada aturan, calon kepala daerah berstatus incumbent diwajibkan untuk mengajukan cuti jika maju di daerah yang sama sebelum tahapan kampanye.

BACA JUGA :  Ketua Utama Alkhairaat Imbau Seluruh Imam Masjid di Sulteng gelar Shalat Istisqa

Incumbent Bupati/Wali Kota dan Gubernur mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye berlangsung, setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU disetiap tingkatan masing-masing,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas, diruang kerjanya, rabu (07/08/2024).

Ia berpesan, agar incumbent tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti di masa kampanye nantinya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengungkapkan, incumbent dapat mengajukan cuti kampanye jika maju diwilayah provinsi yang sama.

BACA JUGA :  Bonny Hardiputra Jabat Kepala OJK Sulteng, Pertumbuhan Ekonomi 9,08% Jadi Sorotan

“Jika incumbent maju diwilayah provinsi yang sama maka cukup dengan hanya cuti saja. Kalau dia maju di Provinsi lain, harus mengundurkan diri,” ungkap Iskandar, kamis (08/08/2024).

Merujuk pada aturan PKPU No.8 tahun 2024, incumbent cuti pada masa kampanye yang akan diawali pada 25 september hingga 23 november 2024 mendatang.

Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengunduran diri pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada 2024. Surat Edaran Mendagri tersebut juga hanya berlaku efektif bagi pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri. Sedangkan Kepala Dearah yang belum berakhir masa jabatanya, maka dipastikan Surat Edaran tersebut tidak berlaku.

BACA JUGA :  Penutupan SD IT Al Qolam Disambut Positif, Ratusan Murid Pindah ke Sekolah Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *