Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan TKA di Mess PT. KTGI

waktu baca 2 menit
Pemeriksaan tersangka pembunahan TKA di PT.KTGI. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59). Peristiwa tragis ini terjadi di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 10 Juli 2024.

Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Morowali bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Narkotika Kembali di Amankan Polresta Palu

“Kronologi penangkapan berawal pada Rabu, 10 Juli 2024. Tersangka berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil ditangkap,” jelas Kasat Reskrim. 

“Tersangka utama, AMD (26), berhasil ditangkap pada 12 Juli 2024 di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulsel,” tambahnya.

BACA JUGA :  Iswandi Mantan Napiter Bersedia Dukung Program Pemerintah

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam di dekat gudang genset, seputaran tumpukan pasir. Tubuh korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang, bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari aksi pencurian tembaga oleh para tersangka di PT. KTGI. Korban memergoki aksi mereka dan melempari para pelaku, sehingga para pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA :  Kharisma Ahmad Ali Kuasai Parigi Moutong Jelang Pilkada Sulteng 2024

“Para pelaku diancam dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, para pelaku diamankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *