Mantan Anggota MIT Siap Bantu Polisi Tangkal Radikalisme
Diksi.net, Sigi – Anshar Muhammad alias Anca, mantan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT), resmi mendapatkan remisi umum dan dibebaskan pada 17 Agustus 2017 setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Anshar ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena keterlibatannya dengan kelompok MIT. Ia mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat di Kabupaten Poso, Kabupaten Parimo, dan Kabupaten Sigi.
“Saya baru menyadari bahwa tindakan saya melanggar hukum dan merugikan warga di beberapa wilayah,” ujar Anshar dalam pernyataannya.
Kini, Anshar berkomitmen untuk membantu aparat kepolisian dalam menangkal dan meminimalisir penyebaran paham radikal di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. “Saya bersedia membantu kepolisian untuk menangkal paham radikal di wilayah ini,” katanya.
Selain itu, Anshar telah beralih profesi dan membuka bengkel motor di Kecamatan Marawola. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan taklim yang bersifat radikal dan menentang program pemerintah. “Saya sekarang fokus pada pengembangan usaha bengkel untuk menghidupi keluarga,” tambah Anshar.
Dengan langkah ini, Anshar berharap bisa memberi contoh positif bagi mantan anggota kelompok radikal lainnya dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai.



