Dugaan Kekerasan di SMP Negeri 4 Tojo Terlapor Ditetapkan Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Touna – Kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka.

Kasihumas AKP Triyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap terduga terlapor dilakukan berdasarkan dua alat bukti setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/05/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan,” ujar Kasihumas.

BACA JUGA :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Sulawesi Tengah Turun 0,34 Persen

Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024), di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasihumas menambahkan bahwa penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.

“Adapun saksi yang akan diperiksa sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA, dan Pr. NJ, yang merupakan siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi saat kejadian,” kata AKP Triyanto.

BACA JUGA :  Pendaftaran Panwascam Kembali Dibuka Untuk Keterpenuhan Quota Perempuan

“Setelah semua saksi diperiksa, jika diperlukan, penyidik akan menggali informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap pertama pengiriman berkas perkara ke JPU,” lanjutnya.

Menurut Kasihumas, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000.

BACA JUGA :  Perempuan di Sigi Diberi Pelatihan Buat Pupuk Organik dan Telur Asin Oleh LPPM Untad

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” jelas Kasihumas.

“Kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar. Perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak keluarga melakukan koordinasi,” tutup Kasihumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *