Dugaan Kekerasan di SMP Negeri 4 Tojo Terlapor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diksi.net, Touna – Kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka.
Kasihumas AKP Triyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap terduga terlapor dilakukan berdasarkan dua alat bukti setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/05/2024).
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan,” ujar Kasihumas.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024), di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasihumas menambahkan bahwa penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.
“Adapun saksi yang akan diperiksa sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA, dan Pr. NJ, yang merupakan siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi saat kejadian,” kata AKP Triyanto.
“Setelah semua saksi diperiksa, jika diperlukan, penyidik akan menggali informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap pertama pengiriman berkas perkara ke JPU,” lanjutnya.
Menurut Kasihumas, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000.
“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” jelas Kasihumas.
“Kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar. Perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak keluarga melakukan koordinasi,” tutup Kasihumas.



