BI Sulteng Dukung Ekosistem Halal Melalui Sertifikasi Juleha Se-Sulteng
Diksi.net, Palu – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPwBI Sulteng) menegaskan pentingnya perhatian bersama terhadap ekosistem industri halal. Sulawesi Tengah, dengan sumber daya alam yang melimpah dan posisinya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki potensi besar sebagai pemasok bahan pangan, termasuk daging sapi dan hortikultura.
Melihat potensi ini, KPwBI Sulteng bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) bagi petugas sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Sulawesi Tengah. Sertifikasi JULEHA ini diikuti oleh 13 peserta perwakilan RPH selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2024, bertempat di ruang meeting Parama Su Hotel dan praktek di RPH Kota Palu.
Sertifikasi JULEHA ini melibatkan Halal Institute sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia, dengan materi yang mencakup pemahaman prinsip halal, praktikum penyembelihan halal sesuai ketentuan, kepatuhan regulasi nasional dan internasional, serta etika dan tanggung jawab juru sembelih selama proses penyembelihan.
“Industri produk halal dari hulu ke hilir menjadi hal yang pentik untuk kita miliki, hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Sulawesi Tengah dan daerah lain, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ungkap Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, Selasa (15/05/2024).
Selain sertifikasi juru sembelih halal, kesiapan RPH di Sulawesi Tengah juga menjadi perhatian. Kepala KPwBI Sulteng, Rony Hartawan, menyatakan bahwa kesiapan RPH dan sertifikasi juru sembelih halal adalah bagian penting dalam keberlangsungan produk halal UMKM di Sulawesi Tengah.
“Pembenahan RPH yang dilakukan dinas terkait bertujuan agar RPH segera memperoleh sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi standar higienis dan sanitasi,” ucal Rony.
Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekosistem industri halal di Sulawesi Tengah. Dengan juru sembelih hewan yang tersertifikasi halal, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dan kemajuan UMKM, khususnya produk makanan berbahan baku daging.
Selain itu, kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.



