Dinas ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

waktu baca 1 menit
Kadis ESDM Sulteng saat menyampaikan tentang pentingnya good mining practice. (Foto : Diskominfo Sulteng).

Diksi.net, Palu – Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

“Seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI sejak diberlakukannya UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ungkap Kepala Dinas ESDM, Eddy Nicolas Lesnusa, senin (06/05/2024).

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Sigi

Kemudian dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dan lainnya telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

“Dalam Perpres tersebut daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien,” jelas Kadis ESDM.

BACA JUGA :  DP Mulai 8 Jutaan, Sudah Bisa Bawa Pulang Toyota Impian di Sulteng

Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *