KPU Palu Tetapkan Rekapitulasi Suara, Nasdem Keberatan
Diksi.net, Palu – Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemiihan umum tahun 2024 tingkat Kota Palu telah dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Namun dalam proses penetapannya masih ada sejumlah partai politik peserta pemilihan umum 2024 yang menolak D Hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palu.
“Memang masih ada beberapa parpol yang tidak menyetujui D hasil yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah partai Nasdem, PDI P, dan PKB,” ungkap Ketua KPU Kota Palu, Idrus, senin (04/03/2024).
Ia melanjutkan, Untuk Partai Nasdem hanya tidak menyetujui rekapitulasi perolehan suara di Tingkat DPRD Kota Palu, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur. Walaupun hingga saat ini D Hasil rekapitulasi untuk semua jenis Pemilihan baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota belum di tandatangani.
“Selain Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PKB juga menolak beberapa D Hasil yang telah kami tetapkan,” lanjutnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, Ketua Badan Advokasi Hukum DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah, Abdul Rahman membenarkan hal tersebut, dan hanya tidak menyetujui D Hasil DPRD Kota Dapil I yang meliputi Kecamatan mantikulore dan Kecamatan Palu Timur, selain dari itu Nasdem menyetujuinya.
“Keberatannya kami, mulai dari PPK yang tidak transparan dalam melakukan rekapitulasi, kami juga telah meminta bebera C Form dibuka namun tidak di akomodir dan hanya di buka satu kemudian pimpinan sidang langhsung mengesahkan hal tersebut,” ucap Rahman.
Saat ini Partai Nasdem melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat PPK hingga KPU Kota Palu.



