Dua Nelayan diamankan Polisi Karena Miliki Sabu

waktu baca 1 menit
Kepolisian amankan nelayan diduga memiliki narkotika jenis sabu. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Touna – Satresnarkoba Polres Touna amankan dua orang nelayan lantaran diduga miliki narkotika jenis sabu beralamat di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, juma (19/02/2024) pekan lalu.

“Kedua terduga penyalahguna narkotika berinisial MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean, dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten tojo Una-Una,” ungkap Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, kamis (22/02/2024).

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Keluarga di Sulteng Masih Tergolong Miskin Ekstrim

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di salah satu kos yang berada di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una seringkali terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sementara mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Siap Tetapkan Tersangka

“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya

BACA JUGA :  Bank Sulteng Gandeng Kejati Sulteng, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *