Pajak Makan Minum 10 Persen Sudah Ada Sejak Dulu

waktu baca 2 menit
Sekertaris Kota Palu (ditengah) Irmayanti Petalolo saat memberikan keterangan perihal penerapan pajak 10 persen. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengoptimalkan pemberlakukan Peraturan daerah (Perda) Kota Palu nomor 9 Tahun 2023tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang berkaitan dengan penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen.

“Penerapan pajak makan minum 10 persen ini bukan diberlakukan mulai tahun 2022, tetapi telah diberlakukan sejak tahun 2009 sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Sekertaris Kota Palu, Irmayanti Petalolo, rabu (21/02/2024).

Ia mengatakan, Penerapan pajak tersebut, telah diterapkan semenjak pemimpinan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu diperiode sebelum-sebelumnya. Tahun ini Perda tersebut di optimalkan penerapan pajak makan minum sebesar 10 persen.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Desa Laroue Protes Peringatan Bupati

“Peraturan ini telah diberlakukan sejak dikeluarkannya undang-undang nomor 8 tahun 2009, kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk perda, yaitu perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Namun tahun ini dioptimalkan karena banyak wajib pajak ataupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak 10 persen,” ujarnya.

Irmayanti Menegaskan bahwa pajak 10 persen bukanlah sebuah aturan baru namun sudah ada sejak lama. Selain itu, jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ada sangsi berupa teguran, hingga penutupan sementara usaha tersebut. Untuk mengoptimalkan hal itu, Pemkot Palu telah membentuk 82 Tim untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA :  Palu akan Terapkan Sistem BTS untuk Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan

“Penerapan pajak makan minum 10 persen ini juga tidak akan mempengaruhi perekonomian masyarakat karena pada dasarnya dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan untuk menunjang perekonomian di Kota Palu,” ucap Sekot Palu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari menuturkan untuk tahun 2024, penerimaan pajak daerah dari makan dan minum sebesar Rp75 miliar. Sementara sejak tahun 2024 berjalan pajak makan minum telah berada pada kisaran Rp5 miliar.

BACA JUGA :  PPS Telah Umumkan DPS Kota Palu

“Jika para pelaku usaha ini paham, pajak makan minum sebenarnya tidak dibebankan kepada pelaku usaha dan dibebankan pada konsumen. Maka yang nantinya akan membayar adalah para konsumen itu sendiri,” ujar, Eka Komalasari.

Keduanya berkata, bahwa nantinya setelah diperoleh pajak dari makan minum akan diperuntukkan untuk perbaikan infrastruktur daerah, fasilitas umum, dan memberikan bantuan untuk masyarakat dalam bentuk permodalan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *