Bawaslu Palu Masih Temukan APK Melanggar dan Informasi Pelaksanaan Kampanye Tidak Akurat
Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) mengenai jadwal kampanye, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
“Selama masa kamapnye berjalan kami cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan karena data pelaksanaan kampanye terkadang tidak lengkap mengenai titik lokasi pelaksanaan karena hanya mencantumkan kelurahan saja, sementyara wilayah kelurahan cukup luas,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, Kamis (11/01/2024).
Selain itu, ia berkata bahwa metode kampanye yang disampaiakan melalui pemberitahuan terkadang berbeda dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.
“Semisal metode kampanye yang digunakan adalah pertemuan terbatas numun kegiatan dilapangan yang dilakukan adalah bakti sosial. hal ini seharusnya juga harus jelas,” ujar Agus.
Disamping itu, pemasangan APK caleg yang turut berkontestasi masih banyak yang masuk dalam ketegori melanggar utamanya perihal tempat pemasangan APK nya.
“Untuk saat ini kami harapkan agar APK yang masuk dalam kategori melanggar untuk diretibkan secara mandiri baik itu dilakukan oleh partai politik maupun oleh calegnya. Nanti Bawaslu Palu akan memberikan data terkait APK mana saja yang tergolong melanggar,” jelasnya.
Agus menambahkan, untuk pelaksanaan kampanye hingga 21 Januari kedepan, parpol peserta pemilu tidak melaksanakan kampanye di ruang terbuka walaupun hal tersebut bermaksud sebagai kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka karena hal itu dapat dikategorikan sebagai kampanye rapat umum.



