Tahap Akhir Pelipatan Surat Suara Pemilu di Kota Palu
Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hingga saat ini masih melakukan pelipatan surat suara untuk lima jenis pemilihan.
Pelipatan tersebut dilakukan di Gedung Olahraga (GOR) Siranindi dengan melibatkan 150 orang tenaga pelipat dan penyortir.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Iskandar Lembah mengatakan bahwa setiap jenis pelipatan surat suara akan dilaksanakan selama 5 hari. Sementara saat ini, pelipatan surat suara jenis pemilihan Presiden RI, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi telah dirampungkan. Sedangkan jenis surat suara DPRD Kabupaten/Kota masih dilakukan sesuai dengan urutan daerah pemilihan.
“Terkait perkembangan pelipatan surat suara, untuk surat suara presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi sudah selesai. Kemudian mulai kemarin, kita melakukan pelipatan suarat suara DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Iskandar, Senin (8/01/2023).
Pelipatan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan urutan dapil untuk menghindari tertukarnya surat suara dengan dapil yang lain.
Pengawasan Bawaslu Selama Pelipatan Surat Suara
Dilain sisi, selama proses pelipatan surat suara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses pelipatan berjalan dengan baik.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, selama proses pelipatan surat suara, penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu telah menemukan sejumlah surat suara rusak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
“Surat suara rusak untuk pemilihan DPD RI ditemukan sebanyak 121 surat suara, surat suara rusak pemilihan presiden dan wapres sebanyak 353 surat suara, dan surat suara rusak untuk jenis pemilihan DPR RI sebanyak 1.221,” jelas Agus.
Ia melanjutkan, untuk jumlah surat suara rusak jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masi dalam proses pengecekan kembali.
Jumlah kebutuhan surat suara keseluruhan untuk Kota Palu sebanyak 277,069 termasuk penambahan surat suara sebanyak 2 persen per TPS nya.
Agus berkata, surat suara rusak dibagi menjadi beberapa kategori dan kategori terbanyak khusus untuk surat suara Presiden dan DPD RI adalah foto yang berbayang atau buram.
Surat suara yang rusak nantinya akan dilakukan permintaan penggantian kepada pihak penyedia sesuai dengan kebutuhan. Setelah itu, surat suara rusak akan diamankan atau dimusnahkan.



