Diksi.net, Palu – Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan berakhir pada 14 Mei mendatang. Namun hingga kamis (11/05) baru tiga partai yang telah mendaftarkan anggotanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid mengungkapkan, hingga hari ini baru tiga partai yang telah datang ke Kantor KPU untuk mendaftarkan Anggotanya.
“Sudah ada tiga partai yang mendaftar hari ini. Jika pengajuan melewati batas waktu pendaftaran maka KPU tidak lagi menerima dokumen pengajuan syarat bakal calon oleh partai politik,” ungkap Agussalim, Kamis (11/05/2023).
Lebih lanjut, partai politik yang saat ini belum melakukan pendaftaran, masih melakukan konsultasi perihal kelengkapan dokumen dan persyaratan bakal calon.
“Umumnya saat ini, masih banyak yang melakukan pengurusan surat kesehatan dan syarat lainnya. Karena pengurusan berkas tersebut juga membutuhkan waktu pengurusan,” tuturnya.
Agussalim juga berpesan kepada peserta pemilu agar memaksimalkan layanan help desk. Sehingga ketika menemukan kendala, KPU Kota Palu siap melakukan pendampingan hingga keluhan peserta tuntas.