Bawaslu Sulteng Ingatkan TPD Anis Baswedan Tidak Berkampanye di Morowali

waktu baca 2 menit
Calon Presiden Republik Indonesia nomor urut 1 Anis Baswedan dalam kunjungannya di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah di agendakan mengikuti beberapa rangkaian kegiatan. (Foto : Ist) 

Diksi.net, Morowali – Calon Presiden Republik Indonesia nomor urut 1 Anis Baswedan dalam kunjungannya di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah di agendakan mengikuti beberapa rangkaian kegiatan. 

Salah satu kegiatan yang akan dihadiri oleh Anis Baswedan adalah acara silaturahmi di lapangan Sangiang Kinambuka, dan Haul almarhumah Ibu Wakil Ketua Nasdem sekaligus coach Timnas Amin.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Sulteng, Fadlan mengatakan, sesuai dengan isi undangan, kehadiran capres nomor urut 1 dalam acara bukan dalam konteks kampanye, melainkan isi undangan tersebut adalah silaturahmi, Haul dan Tablig. 

BACA JUGA :  Panwascam Kota Palu Lantik Ratusan PTPS 

“Pak Anies itu datang menghadiri undangan silahtuhrahmi dan haul Almarhumah Ibu Pak Mat Ali, untuk berkampanye memang tidak. Akan tetapi Kami tetap  melakukan upaya pencegahan, jangan sampai kegiatan tersebut terkategori rapat umum yang mana waktunya belum dimulai, kecuali pada tanggal 21 Januari hingga 10 februari 2024,” kata Fadlan, Sabtu (16/12/2023).

BACA JUGA :  Beragam Ancaman Intai Kelestarian Megalit

Fadlan menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku dan amanat UU yang berlaku.

Perihal aturan, Fadlan menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan imbauan yang jelas terkait batas waktu kampanye, yang diatur pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Intinya, Bawaslu fokus pada upaya pencegahan agar kegiatan yang melibatkan calon tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Sulteng Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar untuk Tingkatkan PAD

Dengan demikian, Bawaslu Sulteng mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku agar proses Pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *