Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha

waktu baca 2 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menyerahkan sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual dari salah satu pelaku usaha dari Kabupaten Banggai. (Foto : Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Diksi.net, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menyerahkan sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual dari salah satu pelaku usaha dari Kabupaten Banggai, Rabu, (13/12/2023).

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere kepada Asni Ariyati selaku pelaku usaha yang berasal dari Luwuk, Kabupaten Banggai di Ruangan Lobby Kanwil.

Aida menyebutkan bahwa dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berkomitmen guna menggaungkan pelayanan perlindungan hak kekayaan intelektual dapat menjangkau kepada seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Tolitoli Hilang di Laut, Basarnas Intensifkan Pencarian

Dirinya menjelaskan bahwa tidak hanya berfungsi sebagai perindungan hukum, dengan adanya sertifikat merek atas unit usaha tersebut, dapat berdampak pula pada nilai ekonominya.

“Kita terus meningkatkan pelayanan KI kita agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, ini adalah bentuk upaya kita melindungi usaha dari masyarakat dan tentunya pasti akan memberi dampak bagus juga bagi kesejahateraan usahanya,” jelas Aida.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik 4 Pembina Keamanan dan 1 Pembimbing Kemasyarakatan

Ia juga menguraikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut juga adalah hasil kerja sama antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, berbagai sosialisasi dan pendampingan langsung ke masyarakat terus dilakukan hingga di pelosok wilayah.

“Kita bekerja sama dengan Pemda Banggai, sosialisasi dan pendampingan secara lanjut terus kita lakukan, dan ini adalah hasil dari hubungan baik tersebut, kita terus meyakini bahwa daerah kita akan maju bila kita semua mau bekerja sama,” tambahnya.

BACA JUGA :  Yayasan Khalid Bin Walid Dukung Satgas Madago Raya Tangkal Radikalisme di Poso

Sementara itu, Ariyati pun bahagia atas pencatatan inventarisasi hak merek tersebut, ia mengapresiasi atas kecepatan dan responsifnya pelayanan yang dilakukan oleh para operator KI. Tidak hanya itu, ia pun akan mendukung program pelayanan KI di wilayahnya.

“Sangat bahagia ya, akhirnya usaha Sambal Roa saya terlindungi mereknya, kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memfasilitasi, kedepan kami akan turut andil mendukung program ini di tengah-tengah keluarga maupun kerabat saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *