Komisi III DPR RI Minta Kedepankan Restorative Justice Untuk Permasalahan PT GNI

waktu baca 2 menit
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) minta Kapolda Sulteng kedepankan Restorative Justice atas penetapan 17 tersangka tenaga kerja lokal pasca kerusuhan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). (Foto : Redaksi Diksi)

Diksi.Net, Palu – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) minta Kapolda Sulteng kedepankan Restorative Justice atas penetapan 17 tersangka tenaga kerja lokal pasca kerusuhan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). 

“Kawan-kawan dari Komisi III meminta Kapolda Sulteng menangani kejadian ini dengan pendekatan restorative justice,” kata Ketua Tim Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, setiap kejadian didahului masalah sebelum kejadian tersebut, sebagai ekses kausalitas sebelumnya ada tujuh  pekerja meninggal akibat kecelakaan. Sementara Perusahaan PT GNI perusahaan smelter besar dengan resiko tinggi harusnya zero accident.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin pada 129 Siswa Bintara Polri

“Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang dan penanganan terkait hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Kapolda,” jelasnya.

Sementara mengenai tuntutan pekerja berupa alat pelindung diri (APD) perusahaan telah menyanggupi. Selain itu, juga dilakukan perbaikan tata kelola manajemen demi kenyamanan dan keselamatan pekerja. Begitupun terhadap 7 pekerja yang meninggal hak-haknya akan dipenuhi.

Sekaitan dengan itu, Anggota tim komisi III dapil Sulteng Sarifuddin Sudding menambahkan, restorative justice ini dilakukan guna memberi rasa keadilan bagi pekerja.

BACA JUGA :  DPR Pastikan Tidak Ada Karyawan TVRI dan RRI yang Dirumahkan

“Terkait Tenaga kerja asing dan lokal yang meninggal, tetap kami minta untuk diproses hukum karena menyebabkan orang meninggal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali Katsing mengatakan, pihaknya telah beberapa kali bersurat kepada pihak perusahaan, namun tidak ada itikad baik perusahaan melakukan bipartit guna penyelesaian permasalahan karyawan PT GNI dan manajemen, baik itu yang menyangkut K3, PKWT , PKWTT , kelangsungan kerja,tunjangan skill dan lainnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Desak Autopsi Ulang Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu

Adapun 8  tuntutan SPN belum diakomodir pihak manajemen dengan alasan, manajemen tidak dapat melakukan perjanjian dengan serikat pekerja karena tidak diakui oleh PT GNI. 

“Ada upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), oleh pihak manajemen PT GNI. Indikasi union busting ini sudah terlihat dari adanya beberapa buruh yang masa kontraknya diputus sebab diketahui terlibat dalam kepengurusan SPN,” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *