17 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Kerusuhan PT GNI

waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto. (Foto : Istimewa)

Diksi.Net, Palu – Polda Sulawesi Tengah terus mendalami pelaku yang melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (PT.GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

“Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin 16 Januari 2023

BACA JUGA :  AJI Palu : Pers Harus Menghadirkan Karya Jurnalistik yang Mendorong Rasa Aman

“Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personil TNI Polri melakukan pengamanan di lokasi strategis PT. GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan hauling dan tempat jeti atau dermaga” ujarnya

Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 diantaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. 16 orang lainnya diminta wajib lapor. 

BACA JUGA :  Wali Kota Palu, Pemuda dan PT CPM Tanam Bibit Bawang Dorong Ketahanan Pangan

Didik juga menyebut, hari ini akan digelar rapat yang dipimpin oleh Sekda Kab. Morowali Utara bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para Kades di lingkar perusahaan tambang, semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini

Didik kembali menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya

BACA JUGA :  GEMASTAK Duga Ada Praktek KKN di Desa Tamainusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *