22 Anggota Polda Sulteng di PTDH Sepanjang Tahun 2022

waktu baca 1 menit
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.Net, Palu – Polda Sulawesi Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022)

“Sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya. 

BACA JUGA :  Pjs. Wali Kota Palu Ajak Semua Pihak Jaga Keberlangsungan Demokrasi

Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.

BACA JUGA :  Kadar SO2 di Sulteng Melebihi Batas Aman Akibat Erupsi Gunung Ruang

“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” terangnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *