Kena OTT KPK di Jakarta, Bupati Bolmut Terjaring Bersama 13 Orang Lainnya

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang di tiga lokasi berbeda serta menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan secara terpisah di Jakarta, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Gorontalo.

BACA JUGA :  Berawal Dari Main Bersama, Satu Orang Anak Berujung Meninggal Dunia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari total 14 orang yang diamankan, lima di antaranya ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Bolmut.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan total 14 orang. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi merincikan, selain lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Bolaang Mongondow Utara, dan satu orang ditangkap di Gorontalo.

BACA JUGA :  Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot akibat Dugaan Pungli

Selain mengamankan belasan pihak yang diduga terlibat, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan kasus korupsi yang menjerat Sirajudin Lasena.

“Uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Budi singkat.

BACA JUGA :  KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan Korupsi

Hingga berita ini diturunkan, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Pengumuman resmi mengenai detail perkara, peran masing-masing pihak, hingga penetapan tersangka diperkirakan bakal disampaikan melalui konferensi pers resmi KPK dalam waktu dekat.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *