Kriminalisasi Petani Terus Meningkat, KPA Kecewa Bareskrim Mangkir dari RDP dan RDPU DPR

waktu baca 4 menit

Diksi.net, Jakarta – Komisi III DPR RI menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Komisi III menunda pertemuan karena perwakilan Bareskrim Polri tidak hadir.

Pertemuan yang sedianya berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu akan membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural.

Komisi III DPR RI menggelar pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan KPA mengenai situasi darurat kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah. Persoalan itu juga terjadi di sejumlah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang saat ini masuk dalam proses penyelesaian oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.

KPA mencatat, sepanjang 2025 hingga 2026, sedikitnya terdapat 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Komisi III Sebelumnya Sudah Meminta Polri Hentikan Kriminalisasi

Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar RDPU bersama Polda NTT dan KPA pada 18 Mei 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas kriminalisasi terhadap tiga masyarakat adat Nangahale dan seorang advokat, Anton Yohanis Balla, yang juga merupakan Anggota Dewan Nasional KPA.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan POJK Batasi TKA Maksimal 5 Tahun

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Komisi III meminta kedua institusi tersebut memprioritaskan kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural serta mendukung percepatan kerja Pansus PKA DPR RI.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis dalam proses penyelesaian konflik agraria, khususnya pada kasus atau lokasi yang menjadi prioritas penyelesaian.

Namun, kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat masih terus terjadi. Karena itu, KPA menilai pertemuan dengan Bareskrim Polri menjadi penting untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan hingga ke tingkat daerah.

KPA Kecewa Bareskrim Tidak Hadir

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyayangkan ketidakhadiran Bareskrim Polri dalam pertemuan yang sedianya membahas persoalan kriminalisasi secara lebih luas.

BACA JUGA :  Wamen UMKM Kunjungi Baruga Street Food, Pemkot Palu Perkuat Dukungan UMKM

“Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir. Sebelumnya sudah ada diskusi dengan pihak Polri tentang pentingnya segera melakukan pertemuan untuk menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” ungkap Dewi.

Dewi menegaskan, pertemuan pada 20 Agustus ini seharusnya menjadi momentum lanjutan dari RDPU pada 18 Mei 2026 yang secara khusus menangani kasus kriminalisasi tiga masyarakat adat Nangahale dan seorang advokat dalam konflik agraria antara Masyarakat Adat Goban Runut dan Soge Natarmage dengan PT Krisrama.

“Pertemuan hari ini seharusnya membicarakan 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi, sehingga cakupannya jauh lebih luas. Di sisi lain, saat ini juga sedang berlangsung percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Pansus PKA DPR RI,” lanjut Dewi.

Menurut Dewi, keterlibatan Bareskrim menjadi penting untuk memastikan institusi kepolisian memahami karakter konflik agraria struktural. Penanganan konflik agraria, kata dia, tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum pidana dan tindakan penangkapan terhadap petani atau masyarakat adat.

BACA JUGA :  Kondisi Kesehatan dan Psikologi Korban Persetubuhan di Parimo Jadi Prioritas

“Sebab itu, pertemuan ini penting untuk memastikan pihak kepolisian memahami apa itu konflik agraria struktural dan mengapa pendekatannya tidak bisa legalistik serta asal menangkap petani ataupun masyarakat adat. Kepolisian juga perlu memahami mengapa pendekatan legalistik atau hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,” tegas Dewi.

KPA Minta Kapolri Hadir dalam Pertemuan Berikutnya

KPA berharap Komisi III DPR RI tidak hanya memastikan kehadiran Bareskrim dalam pertemuan berikutnya, tetapi juga menghadirkan Kapolri. KPA menilai hal tersebut penting karena berbagai tindakan kriminalisasi di daerah tidak terlepas dari instruksi dan kebijakan yang berasal dari tingkat pusat.

“Pertemuan ke depan, kami berharap pihak kepolisian tidak ragu untuk datang dan berdialog untuk memastikan ada penyelesaian konflik agraria. Kami juga berharap ada pembebasan terhadap petani dan masyarakat adat yang sampai sekarang masih mengalami pemidanaan paksa oleh Polsek, Polres, dan Polda,” tutup Dewi.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *