JATAM Sulteng Sebut 12,5% Lahan Sulteng Dikapling Tambang, 682 Izin Mengancam Ruang Hidup Warga dan Ekosistem

waktu baca 2 menit
Punggungan gunung yang terus dikeruk untuk diambil pasir, batu dan kerikilnya kemudian dikirim menggunakan kapal tongkang. (foto : Koalisi Kampanye pesisir palu-donggala).

Diksi.net, Palu – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) menyerukan penghentian pengeluaran izin tambang baru di momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026. Organisasi tersebut menilai masifnya konsesi tambang justru mengancam ruang hidup masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis di masa depan.

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik menyatakan bahwa saat ini sudah terlalu banyak lahan yang dikapling untuk kepentingan pertambangan.

“Konsesi tambang di Sulawesi Tengah sudah mencapai 500.000 hektare atau 12,5 persen dari total luas daratan provinsi ini yang mencapai 4 juta hektare. Ini bukan lagi soal pembangunan, tapi penjajahan ruang hidup masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Taufik, Selasa (3/6/2026).

BACA JUGA :  Telah Kondusif, PT GNI Kembali Beroperasi

Berdasarkan analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 682 izin tambang di Sulteng. Rinciannya adalah 131 izin tambang mineral logam (nikel, emas, besi) dan 527 izin tambang batuan (pasir, batu, batu gamping, dan sejenisnya).

Meski tambang nikel dan industri pengolahan digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi, JATAM Sulteng mencatat angka kemiskinan di Sulawesi Tengah per Semester I 2024 masih berada di angka 11,77 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 9,03 persen.

“Janji pembukaan lapangan kerja dari tambang ternyata hanya ilusi. Yang terjadi justru penghancuran sumber penghidupan tradisional seperti pertanian dan perikanan,” tegas Taufik.

BACA JUGA :  Anak Eks Pimpinan MIT Poso Harapkan Bantuan Usaha dari Pemerintah

JATAM Sulteng memberikan contoh konkret dampak tambang di lapangan. Pada 2023, sekitar 40 hektare sawah di Desa Solonsa Jaya terdampak lumpur diduga akibat aktivitas tambang nikel di hulu. Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sejak 2020. Akibatnya, diperkirakan ratusan petani kehilangan atau terganggu mata pencahariannya.

Selain itu, analisis overlay peta WIUP dengan kawasan hutan menunjukkan 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. JATAM Sulteng khawatir hal ini akan memicu bencana hidrologi dan longsor di masa mendatang.

BACA JUGA :  Amar Sakti dan Wahono Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua dan Sekretaris PFI Palu

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, rencana penambangan batu gamping juga menuai kritik. Per Juni 2025, terdapat 45 perusahaan yang mendapatkan izin dengan total luasan mencapai 4.599 hektare.

Taufik menambahkan bahwa pemerintah juga dinilai lemah dalam menindak tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di berbagai kabupaten.

“Pemerintah harus segera menghentikan pemberian izin tambang baru dan pembangunan kawasan industri nikel. Jika tidak, Sulawesi Tengah berpotensi mengalami kebangkrutan ekologis dan menjadi korban kutukan sumber daya alam,” pungkas Taufik.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *