Gubernur Sulteng Diminta Cabut Seluruh Izin Tambang Batu Gamping di Bangkep

waktu baca 2 menit
pembentangan spanduk penolakan aktivitas ekstraktif pada peringatan HATAM 2025. (foto : Jatam Sulteng).

Diksi.net, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 April 2026.

Rapat yang digelar di Baruga Lantai III DPRD Sulteng itu dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS). Tujuannya adalah melindungi ekosistem karst yang kini terancam oleh aktivitas pertambangan.

Empat Alasan Utama Pencabutan Izin

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan empat poin krusial sebagai dasar rekomendasi:

  1. Ancaman terhadap Ekosistem Karst Terdapat 23 IUP (5 dalam tahap Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi) yang beroperasi di kawasan karst. Penambangan ini berisiko merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
  2. Pelanggaran Peraturan Daerah Aktivitas tambang bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi Konservasi.
  3. Pembatalan Seluruh IUP DPRD mendesak Gubernur untuk membatalkan semua izin pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan karena melanggar peraturan perundang-undangan.
  4. Moratorium Tambang Diterapkannya moratorium penghentian penerbitan izin baru untuk menjamin keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA :  GAMKI Harus Ambil Peran Dalam Program Hirilisasi Nikel

Manager Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, Banggai Kepulauan merupakan wilayah esensial yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan industri ekstraktif.

“Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” tegas Wandi.

Sementara itu, Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi, menekankan perspektif gender dalam isu lingkungan. “Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ponpes Darussholihin NW Sausu Auma Tegaskan Tolak Radikalisme

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, menambahkan bahwa pemerintah provinsi seharusnya lebih fokus mengevaluasi tambang di wilayah yang sudah rusak, seperti pesisir Palu-Donggala, bukan membuka izin baru di Banggai Kepulauan.

“Harusnya pemerintah provinsi melakukan evaluasi tambang batuan di pesisir Palu Donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain seperti Kabupaten Banggai Kepulauan,” katanya.

BACA JUGA :  SPN Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi Pasca Bentrok

Koalisi mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan izin secara formal. Mereka juga menekankan pentingnya melibatkan perempuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi pelestarian ekosistem karst Banggai Kepulauan sekaligus menjadi preseden penting perlindungan kawasan konservasi di Sulawesi Tengah dari ancaman industri tambang.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *