Atlet Panahan Remaja Putri di Palu Jadi Korban Pelecehan Seksual

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

Diksi.net, Palu – Seorang atlet panahan remaja putri menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang donatur sekaligus orang tua atlet di sebuah klub panahan di Kota Palu. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 28 April 2026.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap Penimbunan 2.060 Liter BBM Subsidi di Morut

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban menggelar konferensi pers di Sekretariat Roemah Jurnalis, Kota Palu, Jumat (1/5/2026).

Menurut keterangan ibu korban, peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2025 di lokasi latihan panahan. Saat itu, pelaku yang merupakan donatur klub memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban.

Dengan dalih memberikan bantuan teknis, pelaku melontarkan kata-kata tidak etis dan melakukan pelecehan fisik. Korban sempat melawan dan berusaha menjauh, namun pelaku terus memaksa hingga menyentuh area sensitif korban.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tahan Dua Pelaku dan Ungkap Lokasi Persetubuhan Anak dibawah Umur

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Prestasi olahraganya menurun drastis dan ia sempat mendapat perlakuan diskriminatif di lingkungan klub tempat ia berlatih.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan adil dan menghukum pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.

BACA JUGA :  Barang Belanja Online di Tolak, Akibat Tidak Penuhi Persyaratan Karantina
Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *