OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Muncul

waktu baca 3 menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto : Humas OJK).

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program prioritas pemerintah membangun 3 juta rumah dengan melakukan penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Langkah ini diharapkan memperluas akses pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).

“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah ini,” kata Friderica.

Ia menjelaskan bahwa OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pekan lalu dan memutuskan sejumlah kebijakan konkret untuk mempercepat implementasi program tersebut.

Penyaringan data SLIK mulai paling lambat akhir Juni 2026, informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet. Catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak akan muncul lagi. 

BACA JUGA :  Bank Indonesia Dorong UMKM Desa Naik Kelas melalui Literasi Keuangan

“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.

Status pelunasan pinjaman akan diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan memangkas waktu proses verifikasi dan mempercepat pengajuan pembiayaan perumahan oleh pengembang maupun masyarakat. 

“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” tambahnya.

OJK memberikan akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai ketentuan yang berlaku, guna mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

BACA JUGA :  OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

OJK akan menerbitkan penegasan resmi bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah, termasuk implikasinya terhadap aspek penjaminan.

Selain itu, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memperkuat koordinasi serta menyelesaikan kendala di sektor jasa keuangan.

OJK juga menambahkan penjelasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Tinjau Parkir Liar dan Sampah dengan Bus Trans Palu

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menegaskan SLIK bersifat netral dan bukan “daftar hitam”. OJK juga menjamin tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, khususnya untuk pembiayaan nilai kecil, selama memenuhi prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank. OJK terus mendorong bank untuk meningkatkan kualitas dan pengkinian data SLIK secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *