Masyarakat Lore Poso Tegaskan Perjuangan Tanah Adat Bukan Tindak Pidana

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Poso – Ratusan warga Desa Watutau dan sekitarnya, bersama Koalisi Kawal Pekurehua serta Pogulua To Pekurehua, kembali menunjukkan solidaritas kuat dengan menghadiri sidang ketiga kasus yang menjerat tokoh masyarakat adat Christian Toibo di Pengadilan Negeri Poso, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.

Kehadiran massa ini bukan sekadar dukungan moral, melainkan penegasan tegas bahwa perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah kelola rakyat merupakan hak sah yang tidak boleh dikriminalisasi. Aksi damai pada 31 Juli 2024 yang menjadi dasar tuduhan justru dipandang sebagai ekspresi sah masyarakat adat dalam menjaga warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun.

BACA JUGA :  Bedah Buku Panglima Damai Poso di Ampana

Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pelapor berasal dari Badan Bank Tanah (BBT). Saksi-saksi tersebut adalah Mahendra Wahyu, Kusnan Sahroni, Markos Pele, serta Evon Lowo. Kesaksian mereka diminta untuk mendukung tuduhan penghasutan dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Menurut Koalisi Kawal Pekurehua, kehadiran BBT di wilayah Lore justru memperparah konflik agraria yang telah berlangsung lama. Alih-alih memberikan solusi reforma agraria, keberadaan lembaga ini dinilai memicu kriminalisasi, penyerobotan lahan, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Lebih jauh, hal ini juga menghilangkan pengetahuan lokal perempuan dalam pertanian dan pemenuhan pangan.

BACA JUGA :  Yayasan An Najiyah Bangun Generasi Muslim Berakhlak Mulia di Poso

Wandi, Manager Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, yang aktif mendampingi koalisi ini, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Christian Toibo merupakan upaya pelemahan gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak atas tanah.

“Kehadiran masyarakat dalam sidang ini membuktikan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat bukanlah perjuangan individu, melainkan perjuangan kolektif seluruh masyarakat Lore. Dukungan yang terus mengalir dari berbagai elemen menjadi bukti bahwa isu agraria di Lembah Lore adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Wandi.

BACA JUGA :  Eks Napter Poso Menyesali Perbuatannya dan Bersedia Bekerjasama dengan Aparat

Ia menambahkan, sidang ini bukan hanya tentang Christian Toibo, melainkan tentang masa depan masyarakat adat Lore serta hak rakyat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Konflik ini mencerminkan persoalan struktural agraria di Indonesia, di mana klaim negara sering kali bertabrakan dengan hak masyarakat adat yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun.

Koalisi Kawal Pekurehua menyatakan perjuangan ini akan terus berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BBT di wilayah tersebut, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pejuang tanah adat.x

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *