Lingkungan Menang di Pengadilan, WALHI Kalahkan Raksasa Industri Nikel
Diksi.net, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mencatat kemenangan penting dalam perjuangan panjang melawan praktik industri ekstraktif yang merusak lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat. Pada 3 Desember 2025, Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, mengabulkan sebagian gugatan lingkungan hidup yang diajukan WALHI terhadap tiga perusahaan nikel di Morowali Utara, PT Stardust Estate Investment (SEI) selaku pemilik kawasan industri, Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Nadesico Nickel Industry (NNI) selaku pemilik PLTU Captive.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Amar putusan memerintahkan menyatakan mengabulkan sebagian Gugatan WALHI sebagai Penggugat, menyatakan Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan, memerintahkan Tergugat I, tergugat II Tergugat III untuk secara bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, wilayah pemukiman perkampungan dan wilayah sungai terdampak yang sifatnya wajib dipulihkan oleh para tergugat dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.
Selain itu Pengadilan Negeri Poso menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, untuk setiap harinya apabila keterlambatan para tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan juga Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk mengganti biaya atau pengeluaran nyata Kepada Penggugat.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga tonggak perlawanan rakyat terhadap dominasi industri ekstraktif yang selama ini mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi kepentingan modal,” ucap Wiwin Matindas Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, kamis (4/12/2025).
Kata Wiwin, Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel. Pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan. Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan, sementara dampak nyata yang ditanggung masyarakat adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang.
“Kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan advokasi gerakan lingkungan hidup Sulawesi Tengah. Putusan ini menegaskan bahwa praktik-praktik industri Nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi,” jelasnya lebih lanjut.
Ini adalah langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis, berdaulat atas ruang hidup, dan berpihak pada keselamatan rakyat. WALHI meminta Pemerintah Daerah, Kementerian terkait dan seluruh institusi penegak hukum segera menindaklanjuti putusan ini!



