Yayasan Sikola Mombine Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan Dugaan Kasus KS di Sigi

waktu baca 3 menit
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani. (foto : Dok Yayasan Sikola Mombine).

Diksi.net, Palu – Lima bulan pasca mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, hingga kini belum terlihat adanya kemajuan signifikan dalam proses penanganan kasus tersebut. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Yayasan Sikola Mombine, lembaga yang selama ini fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, Jumat (07/11/2025).

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak yang merupakan kakak-beradik kandung. Dugaan tindak kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini termasuk dalam kategori inses.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tangkap Kurir Narkoba di Palu, Sita 101,35 Gram Sabu

Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban yang paling kecil berinisial NQP berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi kesehatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari orang tua/wali korban. Setelah pemeriksaan dan wawancara dengan korban, muncul indikasi adanya dugaan kekerasan seksual, yang kemudian mengarah pada terkuaknya dugaan pelaku, yaitu anggota keluarga dekat korban.

Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Mei 2025. Namun, hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis yang komprehensif bagi para korban.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba dan Sita 54,463 Kg Sabu

Yayasan Sikola Mombine menilai bahwa lambannya proses hukum ini berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Lambannya proses hukum bukan hanya bentuk kelalaian, tapi juga memperpanjang penderitaan korban dan keluarga. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum. Keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” tambah Nur Safitri Lasibani.

Yayasan Sikola Mombine juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan jaminan keamanan.

BACA JUGA :  Bank Sulteng Gandeng Kejati Sulteng, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung. Anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegas pernyataan resmi Yayasan Sikola Mombine.

Dengan kondisi ini, Yayasan Sikola Mombine berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *