Resmob Polda Sulteng Gulung Jaringan Curanmor dan Pembobol Rumah

waktu baca 2 menit
Empat pelaku curanmor dan pembobol rumah berhasil di bekuk oleh polda Sulteng. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Empat pelaku yang merupakan residivis diamankan setelah beraksi di 36 lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono menjelaskan, penangkapan berawal dari penahanan tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Jalan Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

BACA JUGA :  Seorang Mantan Napiter Sesalkan Perbuatannya Dahulu

“QA mengaku telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, kami menangkap tiga tersangka lainnya, yakni DA (22) yang melakukan 13 kali pembobolan rumah, FM (22) melakukan tiga kali pencurian, serta AS (27) berperan sebagai penadah,” ujar Kombes Djoko saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Modus operandi para pelaku adalah mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi PKS DPRD Palu Dukung Polresta Sosialisasikan Bahaya Tambang Ilegal

“Dua unit sepeda motor berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan sepeda motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegasnya.

Salah seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge, Kota Palu, mengungkapkan rasa syukurnya karena motornya berhasil ditemukan.

“Terima kasih kepada pihak kepolisian, saya merasa bersyukur motor saya bisa kembali,” ujarnya dengan haru.

Kombes Djoko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda dan segera melapor jika kehilangan kendaraan.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

“Bagi warga yang kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti kepemilikan untuk pengecekan data,” katanya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku dan penadah serta meningkatkan patroli untuk menekan angka curanmor di wilayah ini.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *