Wali Kota Palu Terbitkan Surat Edaran Peduli Lingkungan, Sanksi Denda Bagi Pelanggar
Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerbitkan Surat Edaran tentang Peduli Lingkungan tertanggal. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mempercepat terwujudnya Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu menekankan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe.
“Setiap warga dan pihak terkait wajib menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun luar area rumah atau tempat usaha,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Beberapa ketentuan utama yang harus dilaksanakan meliputi membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum untuk mencegah penyumbatan dan genangan air.
Membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang mengganggu keindahan lingkungan. Memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat. Rumah tangga diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara pelaku usaha, perkantoran, serta pengelola fasilitas umum harus mengeluarkannya pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten menerapkan kebijakan ini. Bagi masyarakat atau pihak yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi denda tegas sebesar Rp2.000.000.
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Hadianto Rasyid berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta Kota Palu yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
