Tuntas Bertugas, 968 Pantarlih Palu Resmi Dibubarkan oleh KPU

waktu baca 1 menit
Sebanyak 968 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Palu telah menuntaskan tugas mereka dan secara resmi dibubarkan oleh Ketua KPU Kota Palu. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Sebanyak 968 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Palu telah menuntaskan tugas mereka dan secara resmi dibubarkan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, pada Kamis (25/7/2024). Pembubaran tersebut dilaksanakan dalam apel akbar Pantarlih di depan Kantor KPU Palu, di mana apresiasi diberikan kepada seluruh Pantarlih atas dedikasi mereka.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng dan Pemda Poso Lakukan Harmonisasikan Ranperbup Poso 

Meskipun telah dibubarkan, dalam momentum apel akbar tersebut, Ketua KPU Palu menawarkan kepada para Pantarlih untuk kembali terlibat dalam agenda Pilkada 2024 dengan menjadi anggota KPPS pada November mendatang. 

“Selayaknya Pantarlih memang menjadi KPPS. Tetapi mereka tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku, namun mereka menjadi prioritas untuk dilibatkan dalam KPPS,” ujar Idrus.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

Ketika disinggung mengenai temuan Pantarlih terkait warga Kota Palu yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih, Idrus mengakui bahwa temuan tersebut ada. Namun, saat ini semua masih dalam tahapan penyusunan hasil Coklit. Untuk mengeluarkan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih, harus dipenuhi syaratnya yakni dikeluarkannya akte kematian dari Dukcapil.

BACA JUGA :  Verna Inkiriwang Sebut Anwar Hafid Tidak Pernah Gagal Selama Mengikuti Kontestasi

Pada apel akbar itu juga, Idrus memastikan bahwa semua rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Palu telah diselesaikan seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *