Tragedi Tambang Ilegal Poboya, Dua Nyawa Melayang Akibat Longsoran
Diksi.net, Palu – Korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kijang 30, di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu alami ketambahan.
Terakhir Korban meninggal dunia kedua berasal dari gorontalo, yang belum diketahui identitasnya secara pasti. Ia sempat di evakuasi oleh warga menuju rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal saat masih dalam perjalanan.
Sebelumnya, satu orang warga dari Kabuapten Sigi atas nama Andri, warga desa Palolo, tertimpa batu besar saat tertidur di dekat mulut lubang tambang, menurut keterangan saksi mata.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut. “Kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ungkapnya, selasa (3/6/2025).
Proses penyelidikan kepolisian terkait identitas korban dan kronologi kejadian masih berlangsung. Namun, Kombes Deny menyoroti tantangan yang dihadapi karena sikap tertutup masyarakat setempat.
“Kami masih mendalami identitas korban, tetapi pengumpulan informasi di lapangan cukup sulit karena warga belum terbuka memberikan keterangan,” jelasnya.



