Tiga Karyawan Leasing diamankan Aparat Akibat Tarik Paksa Kendaraan

Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan tiga orang karena diduga menarik paksa satu unit mobil. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Luwuk – Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan tiga orang karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Tg. Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan. 

Adapun ketiga karyawan leasing PT. SMS Finance yang diamankan yakni IP (35) warga Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara, Kota Palopo, RA (27) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk dan RT (33) warga Kelurahan Hanga-hanga I, Luwuk.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Curanmor diamankan Polsek Palu Timur

“Ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil Agya. Akan tetapi ketika korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut,” ungkap IPTU Tio Tondy.

Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan polisi di Mapolres Banggai. Kemudian polisi bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya mengamankan ketiga karyawan leasing tersebut. 

BACA JUGA :  Kemping Padu Satu, Menguatkan Toleransi, Persaudaraan dan Kebudayaan Anak Muda Poso 

“Saat ini, Ketiga pelaku bersama sebuah mobil Toyota Agya DN 1543 CE diamankan di Mapolres Banggai,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.