Sidang Ajudikasi Pilkada Parimo: Kalapas Parigi dan Saksi Ahli Kemendagri Berikan Keterangan Krusial

waktu baca 2 menit
Sidang Ajudikasi Pilkada Parimo. (Foto : Novianti Ramadhan).

Diksi.net, Palu – Sidang ajudikasi terkait sengketa Pilkada Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menghadirkan pemberi keterangan dan saksi ahli di Kantor Bawaslu Parimo pada Sabtu, 28 September 2024. 

Dalam sidang tersebut, hadir Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Sukaca, untuk memberikan keterangan penting terkait sengketa pencalonan pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

BACA JUGA :  Bank Sulteng dan PMI Galang 100 Kantong Darah, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Kalapas Parigi, Didik Niryanto, memberikan keterangan mengenai penghitungan masa tahanan Amrullah yang menggunakan metode Telram. Menurutnya, masa tahanan Amrullah sudah melampaui empat bulan, dengan pembebasan pada 25 September 2019, meskipun seharusnya pada 18 September 2019.

“Kami merasa bertanggung jawab untuk menjelaskan pernyataan yang kami berikan terkait persyaratan calon dalam Pilkada,” ujarnya. Didik juga mengungkapkan bahwa KPU Parimo sempat mendiskusikan surat keterangan dari Lapas Parigi yang menjadi salah satu persyaratan calon.

BACA JUGA :  Eks Napiter Berdayakan Diri dengan Usaha Laundry dan Air Minum

Sementara itu, Sukaca, yang menjadi saksi ahli, memaparkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria utama: mantan narapidana harus sudah menjalani hukuman setidaknya lima tahun, bukan pelaku pidana berulang, dan wajib mengumumkan statusnya kepada publik.

“Ini adalah demokrasi. Jangan sampai hak seseorang dicabut hanya karena pernah melakukan tindak pidana. Ada masa jeda yang harus diperhatikan,” ujar Sukaca. 

BACA JUGA :  Puluhan Staf Minta Direktur RSUD Pendau Tambu di Ganti

Sukaca juga menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Amrullah selama empat bulan. 

Menurutnya, masa hukuman tersebut harus diperhitungkan dengan masa tahanan sebelumnya, termasuk saat Amrullah ditahan di Rutan selama proses penyidikan hingga persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *