Sembilan TPS direkomendasikan Bawaslu Untuk PSU

waktu baca 2 menit
Kantor Bawaslu Republik Indonesia. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 8 Kecamatan. Hasilnya, ada 9 TPS di rekomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU.

TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebar di Kecamatan Mantikulore sebanyak empat TPS, Kecamatan Palu Selatan satu TPS, Kecamatan Palu Timur Satu TPS, Kecamatan Tatanga dua TPS dan Kecamatan Ulujadi satu TPS.

BACA JUGA :  Pjs. Wali Kota Pimpin Rapat Persiapan untuk Sukseskan Pemilu

“Panwaslu Kecamatan merekomendasikan PSU lantaran pemilih yang menggunakan hak suaranya menggunakan KTP dari luar domisilih TPSnya dan tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Serta pemilih DPTb luar Kota Palu yang menerima surat suara tidak sesuai jumlah yang harus diterima,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, Sabtu (17/02/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Palu telah mengelurkan imbauan tentang Pemungutan Suara Ulang diantaranya, KPU Kota Palu perlu memastikan ketersediaan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemungutan Suara Ulang di Kota Palu.

BACA JUGA :  BKPM Puji Komitmen PT Vale Dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Selain itu, Berdasarkan potensi Pemungutan Suara Ulang yang dipetakan oleh Bawaslu Kota Palu untuk beberapa Kecamatan, bahwa surat suara yang diperlukan lebih dari surat suara yang tersedia. Disamping itu, KPU Kota Palu diharapkan berkoordinasi dengan PPK terkait potensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan penyampaian Panwaslu Kecamatan dan jajarannya kepada PPK dan jajarannya, maupun rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Tetapkan 35 DPRD

“Bawaslu Kota Palu juga akan mengawasi seluruh tahapan PSU yang mana disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan perhitungan suara,” tutunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *