Ribuan Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa
Diksi.net, Palu – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyerahkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan, Minggu (17/08/2025). Acara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu ini menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk memulai hidup yang lebih baik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan kesungguhan dalam pembinaan. Kami berharap ini memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap reintegrasi ke masyarakat,” ujar Bagus.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sulteng, sebanyak 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sementara 18 orang memperoleh RU II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Selain itu, peringatan HUT RI tahun ini menjadi istimewa dengan pemberian Remisi Dasawarsa, di mana 2.779 warga binaan menerima RD dan PMP RD I, serta 17 orang langsung menghirup udara bebas melalui RD II.
Program remisi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membina warga binaan untuk mencapai reintegrasi sosial. “Tujuan utama adalah memastikan mereka tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan,” tambah Bagus.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, yang hadir dalam acara ini, menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. “Remisi ini adalah jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” tuturnya.
Reny juga menyerahkan bantuan sosial kepada mantan warga binaan yang bebas sebagai bentuk dukungan untuk memulai usaha baru. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh program Ditjenpas. Bantuan ini diharapkan menjadi stimulan bagi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ungkapnya.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Palu dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kanwil Kementerian Hukum Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kementerian HAM Mangatas Nadeak, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Arief Hazairi Satoto, serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palu. Acara ini juga digelar serentak di seluruh UPT pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, menandai semangat kebersamaan dalam merayakan kemerdekaan.
Momentum HUT ke-80 RI ini tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga simbol harapan baru bagi ribuan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan semangat positif dan produktif.



