Residivis Curanmor di Sigi Ditangkap, Polisi Ungkap 8 Lokasi Kejahatan

waktu baca 1 menit
Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mengkap seorang residivis curanmor. (foto : ilustrasi).

Diksi.net, Sigi – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu (12/3/2025).

“Pelaku yang diketahui berinisial MS (31), warga Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu pada 16 November 2024 lalu,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Keluarga Berharap Putusan Maksimal Bagi Pelaku Penembakan Ervaldi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda, yakni:

  1. Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – Yamaha Jupiter Z
  2. Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – Honda CRF
  3. Huntap Pombewe – Honda Revo
  4. Biromaru – Honda Revo
  5. Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – Honda Revo
  6. Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – Honda Beat
  7. Tatanga, Palu – Yamaha Mio
BACA JUGA :  Peran Lima Anggota Kelompok JI Sulteng Yang diamankan Densus

“Saat ini baru satu unit sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter Z, yang berhasil diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan lainnya,” tambahnya.

MS kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 363 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Anggota Polri Penerima Suap 4,4 M Dituntut PTDH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *