Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sulteng Disambut Baik
Diksi.net, Palu – Masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah memainkan peran penting dalam menjaga kearifan lokal, nilai-nilai luhur, dan kelestarian alam. Menyadari peran strategis ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Ranperda PP-MHA) dibahas dalam lokakarya terbatas yang diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) di Hotel Palu Golden, Selasa (29/10).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, yang hadir mewakili Pjs Gubernur Sulawesi Tengah, membuka acara tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ranperda PP-MHA yang direncanakan menjadi peraturan daerah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami ingin memastikan hak dan identitas masyarakat adat diakui dan dilindungi, khususnya oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah,” ujarnya saat membacakan sambutan tertulis dari Pjs Gubernur Novalina.
Masyarakat hukum adat juga merupakan salah satu dari empat kelompok prioritas dalam pemenuhan hak asasi manusia, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini semakin mempertegas urgensi Ranperda PP-MHA di Sulawesi Tengah.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, Anggota DPRD Mahfud Masuara, Karo Hukum Adiman, Sekretaris Dinas Kebudayaan Dr. Rahman Ansyari, akademisi, dan perwakilan dari tujuh LSM yang mendukung Ranperda, termasuk Yayasan Merah Putih, AMAN, BRWA, Perkumpulan Bantaya, SLPP, WALHI, dan YP2LI.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin optimistis bahwa kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan LSM akan memperkuat dukungan bagi Ranperda demi terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat hukum adat di Sulteng. “Kehadiran wakil rakyat ini menunjukkan dukungan politik yang kuat, dan saya yakin akan memperlancar proses pengesahan perda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menyatakan bahwa Ranperda PP-MHA telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. “Ranperda ini adalah wujud penghormatan dan komitmen kami untuk mengawal hingga menjadi perda,” tuturnya.



