Puluhan RT/RW Temuan Bawaslu Palu ditetapkan DCT Yang Harusnya Netral
Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu terus melakukan pengawasan tidak terkecuali pada DCT yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah mengatankan sejauh ini dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Palu dan jajaran setidaknya mendapatkan temuan sebanyak puluhan orang RT/RW yang masuk dalam DCT yang telah di tetapkan.
“Dalam permendagri 18 tahun 2018 jelas disebutkan bahwa Rukun Tetangga harus netral dan tidak masuk dalam partai politik,” ungkap Ferdi, Sabtu (11/11/2023).
Sebagai tindak lanjut Bawaslu Kota Palu, nama puluhan orang RT/RW tersebut telah diserahkan kepada Kepala Daerah. Karena yang berwenang untuk memberhentikan dan lainnya adalah Wali Kota Palu selaku Kepala Daerah.
Lanjut Ferdi, selain RT/RW, Bawaslu Kota Palu juga menemukan salah seorang anggota Dewan Adat yang masuk DCT yang seharusnya juga bersikap netral.
Ia juga berkata, bahwa hal yang sama berlaku kepada dewan adat ataupun tenaga tertentu yang harusnya netral, namun kewenangan sepenuhnya akan di kembalikan kepada siapa yang mengangkat.
“Hukum yang sama juga akan berlaku kepada siapapun RT/RW, dan Dewan Adat lainnya, terlepas dari temuan Bawaslu Kota Palu dan jajaran,” tutup Ferdi.



