PT CPM dan BPJS Hadirkan Perlindungan bagi Pekerja Informal Lingkar Tambang

waktu baca 2 menit
PT CPM dan BPJS Ketenagakerjaan berikan bantuan bagi masyarakat lingkar tambang berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – PT Citra Palu Minerals (PT CPM) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan kepada masyarakat lingkar tambang berupa asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

Sebanyak 200 orang warga lingkar tambang telah terdaftar sebagai penerima manfaat yang di bagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada tahun 2024 sebanyak 100 orang dan 100 orang lainnya di tahun 2025.

Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah menjelaskan, program ini adalah upaya perusahaan untuk mengakomodir masyarakat lingkar tambang yang memiliki kemampuan finansial terbatas.

“Hal ini merupakan langkah awal perusahaan dan berkomitmen terhadap program ini yang merupakan bagian dari CSR,” jelas Yan Adriansyah, kamis (19/06/2025).

BACA JUGA :  Sorotan Anggota Banggar DPRD Sulteng Terhadap Pengantar RAPBD 2024

Ia melanjutkan, kedepan PT CPM akan mengupayakan peningkatan baik dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga kehadiran perusahaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lingkar tambang. Sedangkan perihal warga penerima manfaat akan ditentukan oleh pemerintah kelurahan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, Luky Julianto mengatakan, kolaborasi bersama PT CPM merupakan langkah baik, sehingga masyarakat yang bekerja di sektor informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi tahap kedua ini melibatkan 100 orang warga lingkar tambang sebagai penerima manfaat dan seluruhnya di tanggung oleh perusahaan (PT CPM),” ungkap Luky.

BACA JUGA :  Polresta Palu Intensifkan Sosialisasi untuk Penertiban Penambangan Ilegal di Poboya

Ia juga mengatakan, bahwa kolaborasi bersama ini mengcover dua program yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Jaminan kecelakaan kerja itu mengcover seluruh kegiatan yang mencakup kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga kembali ke rumah dan segala aktivitas kegiatan atau tugas,” terangnya.

Manfaat yang diperolah warga penerima manfaat berupa perawatan dan pengobatan rumah sakit kelas 1 pemerintah hingga dinyatakan sembuh tanpa ada batasan biaya. Manfaat lainnya adalah tanggungan biaya transportasi dari tempat kejadian ke rumah sakit atau dari rumah sakit ke rumah sakit rujukan, hingga bantuan kursi roda, kaki palsu dan tangan palsu jika penerima manfaat membutuhkan hal tersebut.

BACA JUGA :  PT CPM Intervensi Anak Stunting di Kecamatan Mantikulore

Disamping itu di berikan santunan cacat dan jika penerima manfaat meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp70 juta ditambah biasiswa untuk dua orang anak dari TK hingga jenjang perguruan tinggi.

Lucky melanjutkan untuk program kedua yang juga telah di cover adalah jaminan kematian untuk mengatasi resiko meninggal dunia tapi bukan akibat kecelakaan kerja. “Jika hal ini terjadi kepada penerima manfaat, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Hal ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada keluarga yang di tinggalkan,” lanjutnya.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *