PT ANA Diduga Kenakan Bunga 12,75 Persen Tanpa Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menyatakan bahwa hingga saat ini PT Agro Nusa Abadi (ANA) belum dapat memberikan penjelasan mengenai asal usul bunga 12,75 persen yang dikenakan kepada koperasi tersebut.

“Pertemuan sebelum sidang antara kami dengan PT ANA telah beberapa kali terjadi, baik di kantor Koperasi Mujur Jaya Molino maupun di PT ANA. Namun, tidak ada kejelasan dari mana bunga 12,75 persen yang dibebankan kepada kami berasal, padahal dalam MoU awal, tidak ada ketentuan mengenai bunga tersebut,” kata Agus Batulapa melalui sambungan telepon pada Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Jurnalis, PT ANA Tegaskan Taat Hukum dan Komitmen Berkontribusi

Ia menambahkan bahwa dalam setiap pertemuan tidak pernah tercapai kesepakatan, karena PT ANA terus mengenakan bunga tanpa persetujuan Koperasi Mujur Jaya Molino. “Sejak 2018, bunga ini diterapkan, bertepatan dengan pembayaran pertama yang kami lakukan,” ujar Agus.

Awalnya, kedua pihak sepakat bahwa setelah MoU, akan dibuat perjanjian tertulis yang lebih detail. Namun, hingga 2022, PT ANA baru mengusulkan perjanjian tersebut setelah koperasi meminta klarifikasi soal utang. “Pada saat itu, kami menolak, karena meminta PT ANA terlebih dahulu menjelaskan asal bunga 12,75 persen yang dikenakan kepada kami,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gumbasa Tidak Kunjung Rampung, Sulteng Kehilangan Hasil Produksi Pertanian

Pada pertemuan terakhir, PT ANA bersikeras bahwa bunga tersebut adalah aturan internal perusahaan, meskipun tidak tercantum dalam MoU awal.

Selain itu, Agus Batulapa juga menyoroti pernyataan dalam eksepsi PT Agro Nusa Abadi saat sidang gugatan yang diajukan Koperasi Mujur Jaya Molino. Ia mengungkapkan keheranannya karena PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), induk perusahaan PT ANA, tidak mengakui bahwa PT ANA merupakan anak usahanya.

BACA JUGA :  Tangan-Tangan Tak Terlihat di Balik Tambang Emas Ilegal Sulawesi Tengah

“Dalam eksepsi, kuasa hukum PT ANA menyatakan bahwa PT AAL bukan induk dari PT ANA, padahal selama ini pembayaran bagi hasil ke koperasi kami dilakukan oleh PT AAL,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PT Astra Agro Lestari Tbk, perusahaan ini memiliki 41 anak usaha, termasuk PT Agro Nusa Abadi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Koperasi Mujur Jaya Molino telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT ANA di Pengadilan Negeri Poso pada Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *