Polsek Palu Barat Tangkap 2 Pelaku Curi Besi Tower PLN
Diksi.net, Palu – Tim Opsnal Polsek Palu Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Transmisi dan Gardu (ULTG) Palu. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp22.770.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor tertanggal 16 Februari 2026. Penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial A (25) dan C (19) dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 28 batang besi tower, peralatan seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor warna hitam.
Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian secara berulang dengan modus merusak dan melepas baut besi tower, kemudian menjual hasil curian secara bertahap ke pedagang loakan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, menyatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi objek vital negara.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat,” ujar IPTU Irfan Muzakar mengutip pernyataan Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta upaya mengembalikan barang bukti lain yang telah dijual sebelumnya.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan berlanjut guna membongkar jaringan kriminal yang diduga terlibat.
Kasus pencurian besi tower PLN ini menjadi perhatian karena mengancam kestabilan pasokan listrik di wilayah Sulawesi Tengah, terutama di jalur transmisi penting seperti Span Silae.
