Polresta Palu Ungkap Peredaran 48.000 Butir THD

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan ribu butir obat keras.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat keras ilegal. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pertama pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

BACA JUGA :  Kawasan Silabeta dan Pasar Inpres Ditarget Rampung 2027

Dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 48 paket besar obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.

Keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial S.A.B.A di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran.

BACA JUGA :  Barantan Palu Terus Awasi Lalulintas Ternak

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita tiga kotak dos berwarna cokelat dan tiga unit handphone sebagai barang bukti.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Palu.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kompol Usman.

BACA JUGA :  Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Ekshumasi Kasus Tahanan Polresta Palu

Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palu.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *