Polresta Palu Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Diksi.net, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di halaman Mapolresta Palu. Barang bukti ini berasal dari hasil sitaan dua kasus berbeda yang diungkap pada Maret dan April 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan bahwa dua tersangka berinisial HY dan ADW berperan sebagai kurir dan pengedar.
Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkotika. “Tersangka HY dan ADW diancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Deny.
Penangkapan tersangka HY dilakukan pada 11 Maret 2025 setelah tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari tangan HY, petugas menyita sabu-sabu seberat 997,60 gram.
Sementara itu, pada 17 April 2025, polisi menangkap tersangka ADW di Jalan Dharma Putra Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dan menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 714,3133 gram.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut dikumpulkan dan dimusnahkan sebagai wujud komitmen Polresta Palu dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu,” ujar Kapolresta Palu.
Selain itu, Polresta Palu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan Kota Palu yang bebas dari narkoba.



