Polisi Selidiki Tambang Emas Ilegal di Moutong, Alat Berat Hilang Sebelum Razia
Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Penyelidikan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipiter pada Selasa (14/4/2026) ini berangkat dari Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.
Masyarakat sebelumnya melaporkan adanya penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator. Karena itu, tim penyelidik turun ke lokasi sekitar pukul 10.00 WITA untuk melakukan penyisiran sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas PETI.
Hasilnya, petugas tidak menemukan satu pun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi. Namun, tim menemukan beberapa titik bekas galian yang kuat diduga menggunakan excavator.
Saat pengecekan dilakukan, di lokasi hanya tersisa warga setempat yang melakukan penambangan secara manual dengan metode dulang (mencuci pasir emas).
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi, alat berat tersebut telah meninggalkan area sekitar satu minggu sebelum kedatangan tim polisi. Lokasi penambangan tersebar di sepanjang aliran sungai wilayah Kecamatan Moutong, sementara para pemodal yang diduga membiayai kegiatan ini berasal dari luar kecamatan.
Kegiatan penyelidikan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.30 WITA dan berjalan aman serta kondusif.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan ketat dan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami pastikan akan terus mendalami informasi yang ada serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Pertambangan tanpa izin selain merusak ekosistem sungai juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami harap masyarakat ikut mendukung upaya penegakan hukum ini,” imbuhnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap para pelaku utama dan pemodal di balik aktivitas PETI di Parigi Moutong.
