Polemik Tambang Ilegal di Sulteng Polda Tegaskan Komitmen Penertiban

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto : Ist).

Diksi.net, Palu – Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian berbagai pihak, dengan tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dalam menangani aktivitas ilegal tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng terkait penanganan PETI.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa komitmen Polda Sulteng terhadap penertiban tambang ilegal sudah jelas.

BACA JUGA :  Residivis Curanmor Ditangkap Polda Sulteng, Pernah Beraksi di Puluhan TKP

“Bapak Kapolda Sulteng telah menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa aktivitas ilegal, termasuk PETI, harus ditertibkan,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).

Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebut, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 11 kasus PETI di Sulawesi Tengah. Namun, ia menekankan bahwa penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata.

“Penertiban PETI harus dilakukan secara komprehensif, karena melibatkan masyarakat lokal maupun pendatang yang bergantung pada aktivitas ini untuk mata pencaharian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resmob Polda Sulteng Gulung Jaringan Curanmor dan Pembobol Rumah

Menurutnya, sinergi berbagai instansi diperlukan agar upaya pemberantasan PETI berjalan efektif dan berkelanjutan.

Tantangan Penertiban dan Desakan Ekonomi

Djoko mencontohkan PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, serta di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol, yang tetap marak meski telah dilakukan tindakan hukum.

“Pada kenyataannya, karena faktor ekonomi dan adanya pemodal, masyarakat tetap kembali melakukan aktivitas tambang ilegal,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Musnahkan 1 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif dalam upaya penertiban, guna mencegah bentrokan antara aparat dan masyarakat.

“Kami harus memperhitungkan segala kemungkinan agar tidak terjadi korban dalam proses penegakan hukum. Tindakan gegabah dapat memicu perlawanan dari masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, Polda Sulteng berkomitmen untuk terus menertibkan PETI secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *