Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba

waktu baca 1 menit
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga September 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan itu, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.

BACA JUGA :  Cabor Menembak Sulteng Siap Cetak Sejarah di PON Aceh-Sumut

“Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, serta 137 ribu butir obat terlarang,” ujar Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, sebagian tersangka sudah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, sementara lainnya masih menunggu jadwal persidangan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Petani Apresiasi Bantuan Bibit CPM untuk Tingkatkan Perekonomian 

Sembiring menjelaskan, narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah umumnya berasal dari luar daerah. Khusus sabu-sabu, pihaknya menduga barang haram itu berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil penyelidikan beberapa kasus terakhir.

“Sebagian besar tersangka yang kami tangkap berperan sebagai kurir atau pengedar kecil. Bandar besar berada di luar negeri, khususnya di Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan internasional tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Bonny Hardiputra Jabat Kepala OJK Sulteng, Pertumbuhan Ekonomi 9,08% Jadi Sorotan

Ia menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *