Pengungkapan Kasus Manipulasi Data SMILE, BPJS Tenaga Kerja Rugi Rp 3,23 M

Diksi.Net, Palu – Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (18/8/2022). 

BACA JUGA :  Oknum Kades dan Guru Jadi Pelaku Persetubuhan di Parimo

Saat ini dua tersangka ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, Jawa Barat. 

Lebih lanjut, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja Parimo.

YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)  yang tersebar di beberapa daerah Indonesia yang diubah tidak sesuai prosedur. Data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan  kepada YDS untuk dilakukan perubahan data. 

BACA JUGA :  Kapolres Banggai Jemput Jenazah Benny Laos di Bandara Luwuk

Dari 308 data yang telah diubah, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ. Sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim.

Akibat dari hal tersebut BPJS alami kerugian Rp 3,23 Miliar. 

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Miliar. 

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serap Aspirasi Masyarakat di Kunjungan Kelurahan